MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN USAHA
Maksud dan tujuan perseroan ialah menjalankan usaha-usaha dibidang pembangunan (real estate/property).
Bertindak sebagai pengembang (developer), Pengembang Wilayah pemukiman, Pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat tinggal, seperti rumah tempat tinggal (kawasan perumahan/pemukiman), apartemen dan kondominium, termasuk pembangunan gedung untuk tempat tinggal yang dikerjakan perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovate gedung tempt tinggal;
Pembangunan gedung yang dipakai untuk perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran. Pembangunan gedung yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung, terrasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan;
Pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kesenian dan gelanggang olahraga. termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga. Pembangunan gedung yang dipakai untuk industri, esperti pabrik, dan Bengkel kerja. termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.
Kegiatan penyiapan laban yang dilanjutkan dengan kegiatan kosntruksi, termasuk pemindahan bangunan sebelumnya yang ada dengan cara penghacuran atau pengangkatan bangunan dan struktur lainnya. Pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian real estate milik sendiri atau Sewa, seperti bangunan apartemen dan tempat tinggal, bangunan bukan tempot tingat termasuk tempat kameran, fastnitas penyimpanan pribadi, mall dan pusat perbelanjaan dan Tanah.