RUMAH SEHAT
Setiap individu membutuhkan sebuah tempat untuk mewadahi semua kegiatan yang dilakukan olehnya sehari-hari. Rumah adalah salah satu bangunan yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut, karena di dalam rumah terdapat banyak fasilitas untuk mendukung kehidupan manusia.
Rumah memiliki berbagai macam tipe dan ukuran. Namun demikian, salah satu hal yang paling penting dari sebuah rumah adalah kesehatan rumah. Sehingga, keluarga yang tinggal di dalam rumah tersebut tidak mudah sakit dan dapat melaksanakan berbagai aktivitas sehari-hari serta berkumpul dengan keluarga dalam lingkungan yang kondusif.
Apa itu rumah?
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman, rumah adalah struktur fisik yang terdiri dari ruangan, halaman dan area di sekitarnya yang digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Terdapat dua jenis rumah; permanen dan semi permanen. Rumah permanen merupakan rumah yang terbuat dari bahan-bahan permanen (seperti; besi, baja, beton, tembok) dan biasanya memiliki fondasi footplat yang tertanam di dalam tanah. Rumah permanen membutuhkan perencanaan yang matang agar dapat bertahan dalam waktu yang sangat lama. Sedangkan rumah semi permanen adalah rumah yang terbuat dari bahan-bahan yang dapat lapuk karena waktu (seperti; bambu, kayu). Oleh karenanya, akan terjadi perubahan di setiap jangka waktu tertentu.
Apa itu rumah sehat?
Rumah sehat adalah sebuah bangunan yang memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, penghawaan, sanitasi, dan peruangan yang baik. Rumah sehat memiliki fungsi sebagai tempat berlindung dan beristirahat serta sebagai sarana pembinaan keluarga yang menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental dan sosial.
Tujuan dari rumah sehat adalah agar penghuni dan lingkungan memperoleh derajat kesehatan yang optimal dan anggota keluarga dapat bekerja atau beraktivitas secara produktif.
Rumah sehat tidak selalu berupa rumah mewah dan besar, namun rumah yang memiliki kondisi fisik, kimia, biologi yang baik di dalam rumah dan di lingkungannya. Menurut American Public Health Association (APHA), syarat rumah sehat adalah sebagai berikut,
- Memenuhi kebutuhan fisiologis. Antara lain; pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, serta terhindar dari kebisingan yang mengganggu.
- Memenuhi kebutuhan psikologis. Antara lain; privasi yang cukup dan komunikasi yang sehat antar anggota keluarga atau penghuni rumah.
- Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antar penghuni rumah, yaitu dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan air limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
- Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan, baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.
Sedangkan persyaratan Kesehatan Rumah Tinggal menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut.
Bahan Bangunan
Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain sebagai berikut :
- Debu Total tidak lebih dari 150 µg m3
- Asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m3/4jam
- Timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg
Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
Komponen dan Penataan Ruang Rumah
Komponen rumah harus memenuhi persyaratan fisik dan biologis sebagai berikut:
Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
Dinding
- Di ruang tidur, ruang keluarga dilengkapi dengan sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara
- Di kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah dibersihkan
Langit-langit harus mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan
Bumbung rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus dilengkapi dengan penangkal petir
Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang dapur, ruang mandi dan ruang bermain anak.
Ruang dapur harus dilengkapi dengan sarana pembuangan asap.
Pencahayaan
Pencahayaan alam atau buatan langsung atau tidak langsung dapat menerangi seluruh bagian ruangan minimal intensitasnya 60 lux dan tidak menyilaukan.
Kualitas Udara
Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut :
a. Suhu udara nyaman berkisar antara l8°C sampai 30°C
b. Kelembaban udara berkisar antara 40% sampai 70%
c. Konsentrasi gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm/24 jam
d. Pertukaran udara
e. Konsentrasi gas CO tidak melebihi 100 ppm/8jam
f. Konsentrasi gas formaldehide tidak melebihi 120 mg/m3
Ventilasi
Luas penghawaan atau ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% dari luas lantai.
Binatang Penular Penyakit
Tidak ada tikus di rumah.
Air
a. Tersedianya air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/hari/orang.
b. Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tersedianya Sarana Penyimpanan Makanan yang Aman dan Higienis
Limbah
a. Limbah cair yang berasal dari rumah tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah.
b. Limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan bau, tidak menyebabkan pencemaran terhadap permukaan tanah dan air tanah.
Kepadatan Hunian Ruang Tidur
Luas ruang tidur minimal 8 m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari dua orang tidur dalam satu ruang tidur, kecuali anak dibawah umur 5 tahun.
Leave a reply